BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa
Belanda disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini
berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya
lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan,
misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang
bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal
yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh
pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi
‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara
orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan,
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat
hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of
property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi (personal law).
Di dalam hukum perikatan,
terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka
adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian-perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak
melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada
perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang
dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak
berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu
yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk
tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar
matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambuttidak sampai
botak.
Dan syarat sahnya
perikatan yaitu;
1. Obyeknya
harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang
timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya
harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum.
3. Obyeknya
dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam pengertian perikatan.
4. Obyeknya
harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan
sesuatu yang mustahil.
Sumber Hukum Perikatan
Pada dasarnya, ada
sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di
Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari
Perancis, sedangkan Indonesiamengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum
Perdata Negara Belanda berasal dari HukumPerdata Perancis (yang
terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang
diIndonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya
bab dan pembagiannya sajayang membedekannya dikarenakan berasal dari
satu nenek moyang yang sama.Dalam tulisan ini, penulis ingin
menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir,dengan
tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara
Indonesia, gunamenambah wawasan intelektual kita semua.
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagimenjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu
pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedangkan
pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum dari seseorang / suatu pihak atau lebih yang
mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu
orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
1.
Perikatan (ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan
atau karenaundang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu
(ps.1234)
2.
Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) : Suatu persetujuan adalah
suatu perbuatan dimana satuorang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang (ps.1352 KUHPdt) : Perikatan yang lahir
karena undang-undang timbuldari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perbuatan Hukum:
1.
Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt) : Jika seseorang
dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang
lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam
mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini,
hinggaorang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri
urusan itu.
2.
Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) :
Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu
karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatan
dan Perjanjian:
Perikatan adalah
pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang
konkrit.Jadi hubungan keduanya: Bahwa
perjanjian menerbitkan suatu perikatan,
sedang perjanjianadalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain
dari perikatan adalah undang-undang.
Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps
1381 KUHPdt) disebabkan:
a.
Karena pembayaran
b.
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
c.
Karena pembaharuan hutang
d.
Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e.
Karena pencampuran utang
f.
Karena pembebasan utang
g.
Karena musnahnya barang yang terutang
h.
Karena batal atau pembatalan
i.
Karena berlakunya syarat pembatalan
j.
Karena lewat waktu atau daluarsa
Dengan pemahaman diatas,
seorang front loners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga
dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan
kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer
rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila
seorang calon nasabah mau membuka rekening front liners juga harus
bisa menilai apakah bersangkutan memang mewakili bertindak untuk dan
atas nama perusahaan, atau bila memang orang tersebut telah cakap
dalam hukum.
Macam-macam perikatan
1.
Perikatan Perdata dan Perikatan Wajar/Alamiah
Perikatan Perdata adalah
perikatan yang pemenuhan prestasinya dapatdigugat dimuka Pengadilan
dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk pelaksanaannya.
Sedangkan perikatan wajar/alamiah adalah perikatan yangpemenuhan
prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan, jadi tanpagugat
(ada schuld tanpa haftung)
2.
Perikatan Positif dan Negatif
Perikatan positif adalah
perikatan yang isinya mewajibkan debitur untuk berbuat atau melakukan
sesuatu sedangkan perikatan yang negatif adalah perikatan yang
melarang orang berbuat sesuatu atau mewajibkandebitur untuk
membiarkan sesuatu berlangsung (perikatan untuk tidak
berbuatsesuatu).
3.
Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan Perikatan yang
tidak dapat dibagi-bagi
Perikatan yang dapat
dibagi-bagi ialah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi.
Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adalahperikatan yang
prestasinya tidak dapat dibagi-bagi. Pasal 1299 KUH Perdatamenentukan
bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinyaharus
dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi.
Baruakan timbul persoalan jika para pihak atau salah satu pihak dan
pada perikatanterdiri lebih dari satu subyek. Hal ini dapat terjadi
jika debitur atau krediturnyameninggal dan mempunyai ahli waris lebih
dari satu. Dapat juga terjadi jikasejak semula pada salah satu pihak
sudah terdapat lebih dari satu subyek. Jikaperikatan dapat
dibagi-bagi, maka akibatnya adalah bahwa setiap debiturhanya dapat
dituntut atau setiap kreditur hanya dapat menuntut bagiannyasendiri.
Sedangkan akibat daripada perikatan yang tidak dapat
dibagi-bagiadalah kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur
atas keseluruhanprestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi
kepada salah seorangkreditur dengan pengertian bahwa pemenuhan
prestasi menghapuskan perikatan
4.
Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik.
Perikatan spesifik adalah
perikatan yang prestasinya ditentukan satuper satu (terperinci).
Misalnya : kewajiban untuk menyerahkan rumah tertentuyang telah
ditunjuk. Sedangkan Perikatan generik adalah perikatan
yangprestasinya ditentukan menurut jenisnya
5.
Perikatan Alternatif dan Perikatan Fakultatif
Perikatan alternatif
adalah suatu perikatan dimana debiturberkewajiban melaksanakan satu
dari dua atau lebih prestasi yang dipilih baik menurut pilihan
debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian
bahwapelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri
perikatan
6.
Perikatan Solider atau Tanggung renteg.
Suatu perikatan adalah
solider atau tanggung renteng jika berdasarkankehendak para pihak
atau ketentuan UU :-Setiap kreditur dari dua atau lebih
kreditur-kreditur dapat menuntutkeseluruhan prestasi dari debitur
dengan pengertian pemenuhan terhadapseorang kreditur membebaskan
debitur dari kreditur-kreditur lainnya(tanggung renteng
aktif).-Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur
berkewajiban terhadapkreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan
dipenuhinya prestasi oleh salahseorang debitur, membebaskan
debitur-debitur lainnya (tanggung rentengpasif)
7.
Perikatan Dengan Ancaman Hukum
Menurut ketentuan Pasal
1304 BW, anacaman hukuman adalah untuk melakukan sesuatu apabila
perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapanhukuman itu adalah
sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi(Pasal 1307
BW
8.
Perikatan yang Sederhana dan Perikatan yang Berlipat Ganda
Perikatan yang sederhana
adalah perikatan yang prestasinya terdiri darisatu prestasi. Pada
perikatan sederhana kewajiban yang harus ditunaikan olehdebitur
adalah adalah suatu kewajiban tertentu saja dan kreditur berhak
untuk menolak kalau debitur memberikan prestasi yang lain yang
bukandiperjanjikan
Perikatan yang berlipat
ganda adalah perikatan yang terdiri dari beberapaprestasi. Pemenuhan
dari satu prestasi belum membebaskan debitur dari kewajiban yang
lain.
9.
Perikatan yang Sepintas dan Perikatan yang
Terus Menerus.(berlanjut).
Perikatan yang sepintas
adalah perikatan yang pemenuhan prestasinyahanya dilakukan dengan
satu kali saja dalam waktu yang singkat. Umurperikatannya hanya
pendek saja. Sedangkan perikatan yang terus-menerus (berlanjut)
yang pemenuhan prestasinya dilakukan dengan terus menerus
berkelanjutan dalam waktu yang panjang.
10. Perikatan yang
murni
Perikatan murni adalah
perikatan yang prestasinya dapat dipenuhi pada saat itu juga.
11. Perikatan
Bersyarat dan Perikatan dengan Ketentuan Waktu
Perikatan bersyarat
adalah perikatan yang pemenuhan prestasinyadigantungkan pada syarat
tertentu. Suatu perikatan adalah bersyarat jika berlakunya atau
hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan
kepada terjadiya atau tidaknya suatuperistiwa yang akan datang yang
belum tentu terjadi
Sumber:
-
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
-
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar