BAB 1
Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi
Pengertian
 Hukum dan Hukum ekonomi
Pengertian
 Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli
 sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari
 berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1.     
 Menurut Van Kan
Hukum
 merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
 melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.     
 Menurut Utrecht
Hukum
 merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
 yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
 ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu
 pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
 pihak pemerintah.
3.     
 Menurut Wiryono Kusumo
Hukum
 adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
 tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
 terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum
 memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.      
 Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b.     
 Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c.      
 Mengatur kehidupan masyarakat
d.     
 Mempunyai sanksi.
Peraturan
 yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu
 tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut
 perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan
 kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat.
 Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan
 atau hukum adat.
TUJUAN
 HUKUM EKONOMI
Kata
 “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
 yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
 atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
 diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah
 tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.     
 Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.     
 Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
 secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
 Ekonomi terdiri atas :
1.     
 Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan
 dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
 kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.     
 Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan
 pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
 ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
 manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a. Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a. Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum
 ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
 ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
 kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b.
 Hukum Benda
Hukum
 Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
 dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
 hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c.
 Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d.
 Hukum Perikatan
Hukum
 perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi
 oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e. Kontrak Bisnis
e. Kontrak Bisnis
f.
 Badan Usaha
g.
 Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h.
 Hak Atas Kekayaan Intelektual
i.
 Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j.
 Perlindungan Konsumen
k.
 Keagenan dan Distributor
Dalam
 hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
·        
 Untuk
 mendapatkan kepastian hukum.
·        
 Terciptanya
 keadilan.
·        
 Terciptanya
 tata tertib.
·        
 Memberikan
 suasana aman, damai, dan sejahterah
Tujuan
 Hukum
Dengan
 adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan
 melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
 hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
 mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
 sendiri.
SUMBER-SUMBER
 HUKUM
Beberapa
 pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam
 (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun
 terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum
 dalam kriteria yang lain, seperti :
a.
 Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia
 sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1.
 Statutory
2.
 Judiciary
3.
 Literaty
b.
 Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1.
 Binding sources (formal), yang terdiri :
-
 Custom
-
 Legislation;
-
 Judicial precedents.
2.
 Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
-
 Principles of morality or equity
-
 Professional opinion.
Ditinjau
 dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.     
 Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.     
 Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum
 ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
 ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
 kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber
 Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.     
 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan
 dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di
 Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah
 hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya
 ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang
 Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub
 mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.     
 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak
 perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu
 ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban
 pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat
 tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal
 ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat
 dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali
 pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
 perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus
 secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua
 menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak
 tersebut.
1.     
 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi
 adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak
 terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika
 terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara
 otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan
 atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di
 Indonesia.
1.     
 4. Kebiasaan
Kebiasaan
 merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.
 Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala
 peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam
 undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah
 berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan
 perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai
 kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi
 perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.     
 Perbuatan yang bersifat perdata.
2.     
 Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3.     
 Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4.     
 Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap
 sebagai hal yang logis dan patuh.
5.     
 Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
sumber : http://araisieou.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
sumber : http://araisieou.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
 

 
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar