Pages

Sabtu, 20 April 2013

BAB 4

HUKUM PERIKATAN

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian-perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambuttidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1.   Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2.   Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3.   Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
4.   Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber Hukum Perikatan 
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesiamengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari HukumPerdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang diIndonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya sajayang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang  yang sama.Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir,dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, gunamenambah wawasan intelektual kita semua.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagimenjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang / suatu pihak atau lebih yang mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
1.      Perikatan (ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karenaundang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
2.      Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satuorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.      Undang-undang (ps.1352 KUHPdt) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbuldari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perbuatan Hukum:
1.      Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt) : Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hinggaorang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
2.      Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:
Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjianadalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.

Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a.       Karena pembayaran 
b.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Karena pembaharuan hutang
d.      Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Karena pencampuran utang
f.       Karena pembebasan utang
g.      Karena musnahnya barang yang terutang
h.      Karena batal atau pembatalan
i.        Karena berlakunya syarat pembatalan 
j.        Karena lewat waktu atau daluarsa
Dengan pemahaman diatas, seorang front loners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer  rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening front liners juga harus bisa menilai apakah bersangkutan memang mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila memang orang tersebut telah cakap dalam hukum.

Macam-macam perikatan
1.      Perikatan Perdata dan Perikatan Wajar/Alamiah
Perikatan Perdata adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dapatdigugat dimuka Pengadilan dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk pelaksanaannya. Sedangkan perikatan wajar/alamiah adalah perikatan yangpemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan, jadi tanpagugat (ada schuld tanpa haftung)
2.      Perikatan Positif dan Negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang isinya mewajibkan debitur untuk berbuat atau melakukan sesuatu sedangkan perikatan yang negatif adalah perikatan yang melarang orang berbuat sesuatu atau mewajibkandebitur untuk membiarkan sesuatu berlangsung (perikatan untuk tidak berbuatsesuatu).
3.      Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi
Perikatan yang dapat dibagi-bagi ialah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adalahperikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi. Pasal 1299 KUH Perdatamenentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinyaharus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baruakan timbul persoalan jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatanterdiri lebih dari satu subyek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnyameninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Dapat juga terjadi jikasejak semula pada salah satu pihak sudah terdapat lebih dari satu subyek. Jikaperikatan dapat dibagi-bagi, maka akibatnya adalah bahwa setiap debiturhanya dapat dituntut atau setiap kreditur hanya dapat menuntut bagiannyasendiri. Sedangkan akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagiadalah kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhanprestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorangkreditur dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan
4.              Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik.
Perikatan spesifik adalah perikatan yang prestasinya ditentukan satuper satu (terperinci). Misalnya : kewajiban untuk menyerahkan rumah tertentuyang telah ditunjuk. Sedangkan Perikatan generik adalah perikatan yangprestasinya ditentukan menurut jenisnya
5.      Perikatan Alternatif dan Perikatan Fakultatif 
Perikatan alternatif adalah suatu perikatan dimana debiturberkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwapelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan
6.      Perikatan Solider atau Tanggung renteg.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng jika berdasarkankehendak para pihak atau ketentuan UU :-Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntutkeseluruhan prestasi dari debitur dengan pengertian pemenuhan terhadapseorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya(tanggung renteng aktif).-Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadapkreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salahseorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung rentengpasif)
7.      Perikatan Dengan Ancaman Hukum
Menurut ketentuan Pasal 1304 BW, anacaman hukuman adalah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapanhukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi(Pasal 1307 BW
8.      Perikatan yang Sederhana dan Perikatan yang Berlipat Ganda
Perikatan yang sederhana adalah perikatan yang prestasinya terdiri darisatu prestasi. Pada perikatan sederhana kewajiban yang harus ditunaikan olehdebitur adalah adalah suatu kewajiban tertentu saja dan kreditur berhak untuk menolak kalau debitur memberikan prestasi yang lain yang bukandiperjanjikan
Perikatan yang berlipat ganda adalah perikatan yang terdiri dari beberapaprestasi. Pemenuhan dari satu prestasi belum membebaskan debitur dari kewajiban yang lain.
9.      Perikatan yang Sepintas dan Perikatan yang Terus Menerus.(berlanjut).
Perikatan yang sepintas adalah perikatan yang pemenuhan prestasinyahanya dilakukan dengan satu kali saja dalam waktu yang singkat. Umurperikatannya hanya pendek saja. Sedangkan perikatan yang terus-menerus (berlanjut) yang pemenuhan prestasinya dilakukan dengan terus menerus berkelanjutan dalam waktu yang panjang.
10.  Perikatan yang murni
Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya dapat dipenuhi pada saat itu juga.
11.  Perikatan Bersyarat dan Perikatan dengan Ketentuan Waktu
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhan prestasinyadigantungkan pada syarat tertentu. Suatu perikatan adalah bersyarat jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadiya atau tidaknya suatuperistiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi

Sumber:
-         http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
-         http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar