BAB 1
Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi
Pengertian
Hukum dan Hukum ekonomi
Pengertian
Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli
sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1.
Menurut Van Kan
Hukum
merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.
Menurut Utrecht
Hukum
merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah.
3.
Menurut Wiryono Kusumo
Hukum
adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum
memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.
Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b.
Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c.
Mengatur kehidupan masyarakat
d.
Mempunyai sanksi.
Peraturan
yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu
tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut
perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan
kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat.
Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan
atau hukum adat.
TUJUAN
HUKUM EKONOMI
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah
tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.
Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
Ekonomi terdiri atas :
1.
Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a. Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a. Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b.
Hukum Benda
Hukum
Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c.
Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d.
Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi
oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e. Kontrak Bisnis
e. Kontrak Bisnis
f.
Badan Usaha
g.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
i.
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j.
Perlindungan Konsumen
k.
Keagenan dan Distributor
Dalam
hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
·
Untuk
mendapatkan kepastian hukum.
·
Terciptanya
keadilan.
·
Terciptanya
tata tertib.
·
Memberikan
suasana aman, damai, dan sejahterah
Tujuan
Hukum
Dengan
adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Beberapa
pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam
(kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun
terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum
dalam kriteria yang lain, seperti :
a.
Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia
sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1.
Statutory
2.
Judiciary
3.
Literaty
b.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1.
Binding sources (formal), yang terdiri :
-
Custom
-
Legislation;
-
Judicial precedents.
2.
Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
-
Principles of morality or equity
-
Professional opinion.
Ditinjau
dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.
Hukum tertulis ( statute law, written law )
2.
Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber
Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di
Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah
hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub
mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.
2. Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu
ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat
tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal
ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat
dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali
pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus
secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua
menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak
tersebut.
1.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak
terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika
terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara
otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan
atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di
Indonesia.
1.
4. Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.
Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala
peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam
undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah
berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan
perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai
kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi
perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Perbuatan yang bersifat perdata.
2.
Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3.
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4.
Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap
sebagai hal yang logis dan patuh.
5.
Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
sumber : http://araisieou.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
sumber : http://araisieou.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar