PERLINDUNGAN
KONSUMEN
PENGERTIAN
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang
atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri
ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal
3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangakat derajat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang
negatif
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen.
Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara
adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum
dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan
pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari
Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha,
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK
KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK),
Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan
kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun
sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
•
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada
konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa
yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun
1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha
larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang
, dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha
dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya
:
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
•
tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai
dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara
tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi
atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
•
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa
tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut
tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
•
Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah
tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau
jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman,
tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang
lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain
:
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan
maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
•
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan,
dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan
barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau
jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat
mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian
atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen
atau perjanjian, antara lain :
1. menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
2.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di
beli konsumen.
4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli
konsumen secara angsuran
5. mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh
konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau
tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah
ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang
memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi
hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan
klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul
dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “
produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan
yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam
undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal
28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha
terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian
konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa
untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa
pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana
sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut
hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak
dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian
hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli
atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
SANKSI
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999,
yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa
sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa
perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran
ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
SUMBER :
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html
http://patriciasimatupang.wordpress.comusaha-sanksi/