Pages

Senin, 06 Juli 2015

TUGAS 2 : AKUNTANSI INTERNASIONAL

1. Contoh laporan komponen Arus Kas


2. PSAK Accrual Basis dan Going concern Objektif dari laporan keuangan yaitu memberikan informasi mengenai posisi, kinerja keuangan dan perubahan posisi keuangan suaru entitas yang bermanfaat bagi segenap lapisan pengguna dalam melakukan pengambilan keputusan ekonomi; seperti apakah seorang investor ingin menjual atau menahan suatu investasi dalam suatu entitas, atau karyawan yang menilai kemampuan suatu entitas untuk memberikan tunjangan kepadanya. Pengguna laporan keuangan meliputi investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor dagang lainnya, pelanggan, pemerintah dan agen-agen lain, serta masyarakat. Oleh karena investor adalah penyedia modal yang berisiko, maka dapat dianggap bahwa laporan keuangan yang memenuhi kebutuhannya juga akan memenuhi kebutuhan pengguna lainnya. Asumsi yang Mendasarinya Dua asumsi yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah “basis akrual (accrual basis) dan kelangsungan hidup (going concern)”. Basis Akrual (Accrual Basis) Bilamana laporan keuangan disusun atas dasar akuntansi berbasis akural, maka dampak transaksi dan kejadian-kejadian lain yang diakui pada saat terjadi (bertentangan dengan saat uang tunai atau ekuivalennya diterima atau dibayarkan), dan dicatat didalam cataran akuntansi dan dilaporkan didalam laporan keuangan pada periode yang berkaitan. Asumsi basis akrual juga ditunjukkan dalam IAS 1, Penyajian Laporan Keuangan, yang menjelaskan kapan akuntansi berbasis akrual digunakan, perkiraan diakui seperti aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban-beban (elemen dari laporan keuangan) ketika perkiraan tersebut sesuai dengan definisi dan memenuhi kriteria untuk elemen-elemen tersebut dalam Kerangka. Kelangsungan Hidup (Going Concern) Bilamana laporan keuangan disusun atas suatu dasar kelangsungan hidup (going concern), maka dianggap bahwa entitas akan melanjutkan operasinya untuk masa mendatang. Dengankata lain, diasumsikan bahwa entitas tidak bertujuan untuk dilikuidasikan atau secara materialmembatasi skala operasinya, di masa mendatang, yang mana menurut IAS1 yaitu paling tidaksuatu periode dua belas bulan dari akhir suatu periode akuntansi. Bagaimanapun juga, bilamana ada keraguan yang signifikan dimasukkan pada kemampuan entitas untuk dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup dan dengan demikian suatu asumsi yang semacam ini tidak layak, maka laporan keuangan perlu disusun aras suatu dasar yang berbeda dan jika demikian, maka asumsi dasar yang digunakan harus diungkapkan. Asumsi kelangsungan hidup juga dijelaskan didalam lAS 1 yang mengharuskan manajemen melakukan suatu penilaian mengenai kemampuan suatu entitas untuk diteruskan atau dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup, ketika menyusun laporan keuangan. 3. Perbedaan dan Persamaan Laporan Keungan PSAK dan IFRS a. Perbedaan PSAK dan IFRS Perbedaan IFRS PSAK 1. Sumber IAS 1, Presentation of Financial Statements PSAK No.1 ( Revisi 1998),Penyajian Laporan keuangan 2. Neraca Penyajian bukan aset lancar ataupun asset tidak lancer, hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu Memerlukan penyajian aset lancer maupun asset tidak lancer kecuali untuk industri tertentu seperti bank 3. Laporan Kinerja Keuangan: Laporan laba rugi komprehensip Laporan laba rugi 4. Laporan Laba/Rugi: Tidak memiliki format standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari dua format Sama seperti IFRS. Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan pendapatan yang diterima di muka 5. laporan Arus kas(format dan metode): Pos standar tetapi ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung Sama dengan IFRS tetapi dalam beberapa  entitas harus menggunakan metode langsung 6. Pos Luar biasa: Didalam IFRS dilarang Item pos luar biasa masih harus dilaporkan 7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian  yang diakui /Pendapatan Komprehensif lainnya: Menyajikan laporan keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham Diakui adanya keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham 8. Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi: Menggunakan metode ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak Secara khusus tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak 9. Pengungkapan Signifikan Tentang Asosiasi: Memberikan informasi yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil Pengungkapan yang kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban ,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan 10. Tanggung Jawab Laporan Keuangan: Tidak diatur Manajemen 11. Komponen Laporan Keuangan: Laporan Posisi keuangan, Laporan laba-rugi  Neraca, Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan Persamaan PSAK dan IFRS 1. Item luar biasa: Tidak menggunakan istilah  tetapi membutuhkan pengungkapan yang terpisah untuk menjelaskan kinerja dari suatu entitas. 2. Laporan Perubahan Ekuitas: Pernyataan yang menunjukkan transaksi modal pemilik, pendapatan dan pengeluaran. Penyajian tersebut berupa penyajian primer. 3. Laporan Arus Kas.           Definisi kas dan setara kas: Kas dan  setara kas dengan jatuh tempo  jangka pendek. 4. Perubahan kebijakan akuntansi: Penyajian kembali yang komparatif dan laba ditahan sebelum tahun pembukuan. 5. Koreksi kesalahan: Penyajian yang komperatif 6. Perkiraan perubahan akuntansi: Dilaporkan sebagai laporan pendapatan  pada arus periode. 7. Laporan keuangan konsolidasi Tujuan khusus entitas: Dimana substansi konsolidasi menunjukkan hubungan pengendalian. 8.Tujuan standar:Agar laporan keuangan dapat di perbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. 9. Penerapan Dapat diterapkan di perusahaan laba dan non laba, namun butuh penyesuaian untuk perusahaan non laba. 4. PSAK 24 mengenai Imbal Kerja Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK. Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (entitas) untuk mengakui: a.       Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan b.      Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja. Apa yang dimaksud Imbalan Kerja? Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja. Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sebagai berikut: Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi). Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri. Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya. Salah satu ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja=setelah kerja). Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu: Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun; Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat; Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia; Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri. Keempat imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern (berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah: Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja. Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.



Jumat, 29 Mei 2015

Pengalaman mengurus sim hilang

Gua mau sharing pengalaman gua mengurus sim hilang.Sebelumnya,sekitar 2 tahun yang lalu tepatnya tahun 2013 saat pulang dari berenang bersama kawan-kawan udah seperempat jalan menuju kost entah kenapa perasaan gua gak enak, gua ngeraba kantong belakang dan hati gua mendadak berdegup kencang nyessss...dompet gua gk ada di kantong.Panjang kalau gua ceritain pas cari-cari tuh dompet,kesimpulannya dompet gua beserta isinya duit 300rb dan sim hilang,untungnya stnk sama ktp gua ada di rumah gak di bawa,masih ada untungnya bro..hikss.Karena gua orangnya cuek jadi gua gak ambil pusing alias bodo amat haha. Mau ngurusnya juga males jadi selama 2 tahun sekarang 2015 gua berkendara tanpa sim lancar jaya tanpa apes kena tilang atau razia. Hari sial pun tiba jrengg.... jrengg, Tepat hari jumat tanggal 28-mei-2015 saat gua mau pulang dari pasar depok lama gua naik motor lewat itc, dengan santai gua berkendara dengan kecepatan 50 km/jam dan gak liat situasi jalan di depan itc ada razia polantas.Singkat cerita gua kena razia,ngomong sama polisisnya gua beralasan sim hilang,lagian mau alasan apapun jg gak efek..hikss. Karena gua warga negara yang baik gua gak mau tilang di tempat sebab keluar duitnya pasti gede di banding sidang alhasil gua dapet surat tilang merah,stnk gua di sita dan gua harus menghadiri sidang minggu depan di pengadilan negeri depok kota kembang. Yaudalah ikhlasin aja,dalam hati gua mungkin ini teguran dari Allah biar gua segera urus sim,positive thinking broh. Ngomong-ngomong ini judulnya pengalaman ngurus sim hilang tapi panjang cerita pas kena tilang haha piss broh.

Langsung ke topik utama.Hari berikutnya gua bergegas dari subuh menuju samsat di jakarta barat ,berkas yang di perlukan udah lengkap. Sebelumnya gua udah bikin surat keterangan hilang sim dari polsek setempat.Ini berkas yang perlu lu siapin jika kita bernasib sama :

1.       Surat keterangan kehilangan sim
2.       Fotocopy sim (bila ada)
3.       Fotocopy ktp (siapin 5 rangkap)

Singkat cerita,jam 9 gua sampai di samsat.Nih proses mengurus sim hilang :
1. Jalan menuju ruang kesehatan untuk tes kesehatan.Abaikan para calo-calo yang menawarkan jasa        kilat dan lu pasti tahu pasti biaya mahal.
2.  Sesudah tes kesehatan langsung menuju gedung utama dan menuju ke bank bri untuk pembayaran      sim hilang.
3.  Selanjutnya menuju loket pendaftaran formulir buat isi data-data buat yang tidak ada fotocopyan         sim.kalau lu ada fotocopyan sim gak perlu ke kesana.
4. Selanjutnya menuju loket arsip di lantai dua,disana siapin berkas surat keterangan hilang                     sim.Semua berkas di kasih ke petugas polisi dan kita di suruh nunggu nama di panggil di ruang           sebelahnya.Cuma saran, kalau petugas polisinya rese minta upah seikhlasnya padahal di tembok         sudah terbaca jelas “tidak dipungut biaya” keluarin aja duit 2ribu terus bilang “saya ada nya segini     pak” polisi mana mau nerima duit segitu hehe.
5. Lanjut, berkas sudah di konfirmasi jalan menuju loket 18 buat kasih berkas untuk foto.
6. Berkas sudah di balikin ke kita langsung jalan ke ruang foto,lu pasti tahu di dalam ngapain dan abis itu ngapain lagi hehe.

 Rincian biaya pengurusan sim hilang :
1.       Tes kesehatan       = 25.000
2.       Bank DKI                 = 75.000
3.       Membeli formulir = 30.000

Sekian cerita pengalaman gua,mudah-mudahan dapat membantu kalian yang senasib dengan saya

Rabu, 08 April 2015

TUGAS SOFTSKILL : AKUNTANSI INSTERNASIONAL

Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Akuntansi internasional melaporkan perusahaan multinasional (multinational company-MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selain negara selain perusahaan pelaporan.

SUDUT PANDANG SEJARAH
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaan akuntansi yaitu berawal dari negara-negara kota di Italia pada abad ke-14 dan 15.
Seiring dengan kekuatan ekonomi Amerika Serikat yang tumbuh selama paruh pertama abad ke-20, kerumitan masalah-masalah akuntansi muncul secara bersamaan pula. Berkebalikan dengan sifat warisan akuntansi yang internasional tersebut adalah bahwa di banyak negara, akuntansi tetap merpakan masalah nasional, dengan standar dan praktik nasional yang melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan professional. Hanya terdapat sedikit pemahaman atas ketentuan yang sejenis dengan negara lain. Namun demikian, akuntansi melayani manusia dan organisasi yang lingkup keputusannya semakin internasional.

SUDUT PANDANG KONTEMPORER 
Sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendlian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi.

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini, bisnis internasional semakin berhubungan dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian system manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis.
Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah suatu negara. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh kompleksitas lingkungan pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional (multinational enterprise–MNE).

Sumber : http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html