2. PSAK Accrual Basis dan Going
concern Objektif dari laporan keuangan yaitu memberikan informasi mengenai
posisi, kinerja keuangan dan perubahan posisi keuangan suaru entitas yang
bermanfaat bagi segenap lapisan pengguna dalam melakukan pengambilan keputusan
ekonomi; seperti apakah seorang investor ingin menjual atau menahan suatu
investasi dalam suatu entitas, atau karyawan yang menilai kemampuan suatu
entitas untuk memberikan tunjangan kepadanya. Pengguna laporan keuangan
meliputi investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor
dagang lainnya, pelanggan, pemerintah dan agen-agen lain, serta masyarakat.
Oleh karena investor adalah penyedia modal yang berisiko, maka dapat dianggap
bahwa laporan keuangan yang memenuhi kebutuhannya juga akan memenuhi kebutuhan
pengguna lainnya. Asumsi yang Mendasarinya Dua asumsi yang mendasari penyusunan
dan penyajian laporan keuangan adalah “basis akrual (accrual basis) dan
kelangsungan hidup (going concern)”. Basis Akrual (Accrual Basis) Bilamana laporan
keuangan disusun atas dasar akuntansi berbasis akural, maka dampak transaksi
dan kejadian-kejadian lain yang diakui pada saat terjadi (bertentangan dengan
saat uang tunai atau ekuivalennya diterima atau dibayarkan), dan dicatat
didalam cataran akuntansi dan dilaporkan didalam laporan keuangan pada periode
yang berkaitan. Asumsi basis akrual juga ditunjukkan dalam IAS 1, Penyajian
Laporan Keuangan, yang menjelaskan kapan akuntansi berbasis akrual digunakan,
perkiraan diakui seperti aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban-beban
(elemen dari laporan keuangan) ketika perkiraan tersebut sesuai dengan definisi
dan memenuhi kriteria untuk elemen-elemen tersebut dalam Kerangka. Kelangsungan
Hidup (Going Concern) Bilamana laporan keuangan disusun atas suatu dasar
kelangsungan hidup (going concern), maka dianggap bahwa entitas akan
melanjutkan operasinya untuk masa mendatang. Dengankata lain, diasumsikan bahwa
entitas tidak bertujuan untuk dilikuidasikan atau secara materialmembatasi
skala operasinya, di masa mendatang, yang mana menurut IAS1 yaitu paling
tidaksuatu periode dua belas bulan dari akhir suatu periode akuntansi.
Bagaimanapun juga, bilamana ada keraguan yang signifikan dimasukkan pada
kemampuan entitas untuk dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup dan dengan
demikian suatu asumsi yang semacam ini tidak layak, maka laporan keuangan perlu
disusun aras suatu dasar yang berbeda dan jika demikian, maka asumsi dasar yang
digunakan harus diungkapkan. Asumsi kelangsungan hidup juga dijelaskan didalam
lAS 1 yang mengharuskan manajemen melakukan suatu penilaian mengenai kemampuan
suatu entitas untuk diteruskan atau dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan
hidup, ketika menyusun laporan keuangan. 3. Perbedaan dan Persamaan Laporan
Keungan PSAK dan IFRS a. Perbedaan PSAK dan IFRS Perbedaan IFRS PSAK 1. Sumber
IAS 1, Presentation of Financial Statements PSAK No.1 ( Revisi 1998),Penyajian
Laporan keuangan 2. Neraca Penyajian bukan aset lancar ataupun asset tidak
lancer, hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan dapat diandalkan
untuk item tertentu Memerlukan penyajian aset lancer maupun asset tidak lancer
kecuali untuk industri tertentu seperti bank 3. Laporan Kinerja Keuangan:
Laporan laba rugi komprehensip Laporan laba rugi 4. Laporan Laba/Rugi: Tidak memiliki
format standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu
dari dua format Sama seperti IFRS. Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang
disajikan pada laporan pendapatan yang diterima di muka 5. laporan Arus
kas(format dan metode): Pos standar tetapi ketentuan terbatas pada isinya.
Menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung Sama dengan IFRS tetapi
dalam beberapa entitas harus menggunakan
metode langsung 6. Pos Luar biasa: Didalam IFRS dilarang Item pos luar biasa masih
harus dilaporkan 7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian yang diakui /Pendapatan Komprehensif lainnya:
Menyajikan laporan keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan
terpisah ataupun tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham Diakui
adanya keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas
pemegang saham 8. Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi: Menggunakan metode
ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak Secara khusus tidak
memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak 9. Pengungkapan Signifikan
Tentang Asosiasi: Memberikan informasi yang rinci atau signifikan atas aktiva ,
kewajiban ,pendapatan dan hasil Pengungkapan yang kurang dibandingkan dengan
IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban ,pendapatan , dan hasil yang
tidak diperlukan 10. Tanggung Jawab Laporan Keuangan: Tidak diatur Manajemen
11. Komponen Laporan Keuangan: Laporan Posisi keuangan, Laporan laba-rugi Neraca, Laporan laba-rugi,Laporan arus kas,
Laporan Persamaan PSAK dan IFRS 1. Item luar biasa: Tidak menggunakan
istilah tetapi membutuhkan pengungkapan
yang terpisah untuk menjelaskan kinerja dari suatu entitas. 2. Laporan
Perubahan Ekuitas: Pernyataan yang menunjukkan transaksi modal pemilik,
pendapatan dan pengeluaran. Penyajian tersebut berupa penyajian primer. 3.
Laporan Arus Kas. Definisi kas
dan setara kas: Kas dan setara kas
dengan jatuh tempo jangka pendek. 4.
Perubahan kebijakan akuntansi: Penyajian kembali yang komparatif dan laba
ditahan sebelum tahun pembukuan. 5. Koreksi kesalahan: Penyajian yang
komperatif 6. Perkiraan perubahan akuntansi: Dilaporkan sebagai laporan
pendapatan pada arus periode. 7. Laporan
keuangan konsolidasi Tujuan khusus entitas: Dimana substansi konsolidasi
menunjukkan hubungan pengendalian. 8.Tujuan standar:Agar laporan keuangan dapat
di perbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya
maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. 9. Penerapan Dapat diterapkan
di perusahaan laba dan non laba, namun butuh penyesuaian untuk perusahaan non
laba. 4. PSAK 24 mengenai Imbal Kerja Secara umum PSAK 24 adalah mengatur
pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar belakang
Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan
(UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian
imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai
dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut
dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk
kepada ketentuan di UUK. Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan
akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk
perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk
mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari
ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan perusahaan
untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja
dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (entitas)
untuk mengakui: a. Liabilitas, jika
pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan
dibayarkan di masa depan; dan b.
Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa
yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja. Apa yang dimaksud
Imbalan Kerja? Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan
yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh
pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja. Jika dilihat dari jenis imbalan
kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah sebagai
berikut: Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya
kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji,
iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang
dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak
berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan
secara cuma-cuma atau memalui subsidi). Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan
kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja.
Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi
jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan
penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di
perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia,
Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri. Imbalan Kerja Jangka
Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh
dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan
masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari
emas dan lain-lain. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja
yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang
atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan
pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara
sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24,
jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail
untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya. Salah satu
ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus
diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja
(pasca kerja=setelah kerja). Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut secara
akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca kerja
tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada
4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24,
yaitu: Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun; Imbalan Pasca Kerja Karena
Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat; Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan
Meninggal Dunia; Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri. Keempat
imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan
kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern
(berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24 adalah:
Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah
sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan
(mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo
nanti. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan
keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka
secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk
imbalan pasca kerja. Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar
karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada
karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan
sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah
mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun
yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan
tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja
yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.
Pages
▼
Senin, 06 Juli 2015
Jumat, 29 Mei 2015
Pengalaman mengurus sim hilang
Gua mau sharing pengalaman gua mengurus sim hilang.Sebelumnya,sekitar 2 tahun yang lalu tepatnya tahun 2013 saat pulang dari berenang bersama kawan-kawan udah seperempat jalan menuju kost entah kenapa perasaan gua gak enak, gua ngeraba kantong belakang dan hati gua mendadak berdegup kencang nyessss...dompet gua gk ada di kantong.Panjang kalau gua ceritain pas cari-cari tuh dompet,kesimpulannya dompet gua beserta isinya duit 300rb dan sim hilang,untungnya stnk sama ktp gua ada di rumah gak di bawa,masih ada untungnya bro..hikss.Karena gua orangnya cuek jadi gua gak ambil pusing alias bodo amat haha. Mau ngurusnya juga males jadi selama 2 tahun sekarang 2015 gua berkendara tanpa sim lancar jaya tanpa apes kena tilang atau razia. Hari sial pun tiba jrengg.... jrengg, Tepat hari jumat tanggal 28-mei-2015 saat gua mau pulang dari pasar depok lama gua naik motor lewat itc, dengan santai gua berkendara dengan kecepatan 50 km/jam dan gak liat situasi jalan di depan itc ada razia polantas.Singkat cerita gua kena razia,ngomong sama polisisnya gua beralasan sim hilang,lagian mau alasan apapun jg gak efek..hikss. Karena gua warga negara yang baik gua gak mau tilang di tempat sebab keluar duitnya pasti gede di banding sidang alhasil gua dapet surat tilang merah,stnk gua di sita dan gua harus menghadiri sidang minggu depan di pengadilan negeri depok kota kembang. Yaudalah ikhlasin aja,dalam hati gua mungkin ini teguran dari Allah biar gua segera urus sim,positive thinking broh. Ngomong-ngomong ini judulnya pengalaman ngurus sim hilang tapi panjang cerita pas kena tilang haha piss broh.
Langsung ke topik utama.Hari berikutnya gua bergegas dari subuh menuju samsat di jakarta barat ,berkas yang di perlukan udah lengkap. Sebelumnya gua udah bikin surat keterangan hilang sim dari polsek setempat.Ini berkas yang perlu lu siapin jika kita bernasib sama :
1. Surat keterangan kehilangan sim
2. Fotocopy sim (bila ada)
3. Fotocopy ktp (siapin 5 rangkap)
Singkat cerita,jam 9 gua sampai di samsat.Nih proses mengurus sim hilang :
1. Jalan menuju ruang kesehatan untuk tes kesehatan.Abaikan para calo-calo yang menawarkan jasa kilat dan lu pasti tahu pasti biaya mahal.
2. Sesudah tes kesehatan langsung menuju gedung utama dan menuju ke bank bri untuk pembayaran sim hilang.
3. Selanjutnya menuju loket pendaftaran formulir buat isi data-data buat yang tidak ada fotocopyan sim.kalau lu ada fotocopyan sim gak perlu ke kesana.
4. Selanjutnya menuju loket arsip di lantai dua,disana siapin berkas surat keterangan hilang sim.Semua berkas di kasih ke petugas polisi dan kita di suruh nunggu nama di panggil di ruang sebelahnya.Cuma saran, kalau petugas polisinya rese minta upah seikhlasnya padahal di tembok sudah terbaca jelas “tidak dipungut biaya” keluarin aja duit 2ribu terus bilang “saya ada nya segini pak” polisi mana mau nerima duit segitu hehe.
5. Lanjut, berkas sudah di konfirmasi jalan menuju loket 18 buat kasih berkas untuk foto.
6. Berkas sudah di balikin ke kita langsung jalan ke ruang foto,lu pasti tahu di dalam ngapain dan abis itu ngapain lagi hehe.
Rincian biaya pengurusan sim hilang :
1. Tes kesehatan = 25.000
2. Bank DKI = 75.000
3. Membeli formulir = 30.000
Sekian cerita pengalaman gua,mudah-mudahan dapat membantu kalian yang senasib dengan saya
Rabu, 08 April 2015
TUGAS SOFTSKILL : AKUNTANSI INSTERNASIONAL
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Akuntansi internasional melaporkan perusahaan multinasional (multinational company-MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selain negara selain perusahaan pelaporan.
SUDUT PANDANG SEJARAH
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaan akuntansi yaitu berawal dari negara-negara kota di Italia pada abad ke-14 dan 15.
Seiring dengan kekuatan ekonomi Amerika Serikat yang tumbuh selama paruh pertama abad ke-20, kerumitan masalah-masalah akuntansi muncul secara bersamaan pula. Berkebalikan dengan sifat warisan akuntansi yang internasional tersebut adalah bahwa di banyak negara, akuntansi tetap merpakan masalah nasional, dengan standar dan praktik nasional yang melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan professional. Hanya terdapat sedikit pemahaman atas ketentuan yang sejenis dengan negara lain. Namun demikian, akuntansi melayani manusia dan organisasi yang lingkup keputusannya semakin internasional.
SUDUT PANDANG KONTEMPORER
Sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendlian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi.
PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini, bisnis internasional semakin berhubungan dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian system manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis.
Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah suatu negara. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh kompleksitas lingkungan pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional (multinational enterprise–MNE).
Sumber : http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html