Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau
Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Make Money at : http://bit.ly/best_tips
Judul Jurnal : ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Penulis : Mudrika
Alamsyah Hasan / Dosen FE Universitas Riau Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November
2009: 159-167
ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Mudrika Alamsyah Hasan
Dosen FE Universitas Riau ABSTRAK
Tulisan ini menguraikan tentang
etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi
yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah
laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai
sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi
yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis
kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk
menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik
adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri,
peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan
keuangan.
Key Words : Etika profesional, akuntan publik
PENDAHULUAN
Dalam
menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan.
Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan
para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan
masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak
(independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan
dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan
jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan
kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang
mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi
akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan
mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak pantas ( tidak
etis).
Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka
penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya
profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat.
Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan
bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut,
muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita
akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk
akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya
pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan
terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi
akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra
profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan
penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis
kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu
menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut:
1.Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi
akuntan publik.
2.Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika
akuntan publik.
3.Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika
profesi akuntan, khususnya akuntan publik.
TINJAUAN TEORITIS
Etika, Profesi dan
Peran Kode Etik Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila
berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus.
Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut
dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang
bersangkutan. Oleh karena merupakan konsensus, maka etika tersebut dinyatakan
secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat
sanksinya juga moral psikologik, yaitu dikucilkan atau disingkirkan dari
pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan (Arens :2008). Chua et al, (dalam
jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi,
mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral.
Dalam hal ini perilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi
kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Dengan demikian,
yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan
seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang
kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar
(outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari
masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus
dilakukannya dalam situasi tertentu. Keberadaan kode etik yang menyatakan
secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada
profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi
langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori yang umum. Di samping
itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa
yang diharapkan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban untuk mematuhi kode etik
ini berlaku untuk semua akuntan, termasuk akuntan publik. Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik Griffin dan Ebert (1998)
mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma
sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang
bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan
bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan
diri dengan lingkungannya, karakteristik yang dimaksud meliputi : sifat,
kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola
perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi
karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dalam
hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia
(edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh
terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk akuntan publik.
Faktor-faktor tersebut antara lain :
1. Faktor Posisi / Kedudukan. Ponemon
(1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal
ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah,
sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2. Faktor
imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan/insentif) Pada
dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan
pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan
timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk
bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan
tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan
penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang
bersifat materil maupun non materil. Jika ia mendapatkan penghargaan sesuai
dengan karyanya maka si pekerja akan berbuat sesuai aturan kerja dalam rangka
menjaga citra profesinya baik di dalam maupun diluar pekerjaannya .
3.Faktor
Pendidikan (formal, nonformal dan informal) Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro
1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai
pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4. Faktor
organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan
dengan rekan kerja). Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan
tidak memberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan
perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah
pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang
mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh
yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan
perilaku di dalamnya.
5.Faktor Lingkungan Keluarga Pada umumnya individu
cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku
orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga).
Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan
keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan
berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar
1998 : 32 ).
6. Faktor Pengalaman Hidup Beberapa pengalaman hidup yang relevan
dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan
kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman
masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .
7.Faktor Religiusitas Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam
pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu.
Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus
dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.Faktor Hukum (sistem hukum dan
sanksi yang diberikan). Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada
suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa.
Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga
anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda.
9. Faktor Emotional Quotient (EQ). EQ adalah bagaimana seseorang itu
pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya.
EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah
hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya
EQ dapat melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan
faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau
corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.
Upaya Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia
telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik.
Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku
bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008). Al-Haryono Yusuf
(2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada
tahun 1998, terdiri dari.
1.Prinsip Etika Terdiri dari 8 prinsip etika profesi,
yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan
kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu:
Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan
Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi
tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh
para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan
Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan
sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
a.Kongres V (1982-1986),
meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
b.Kongres VI
(1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dankomunikasi.
c.Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi danpublikasi.
d.Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis
dan kerahasiaan.
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa
meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan,
khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para
akuntan publik masih tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan
IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.