Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi
Korupsi
dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena
itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan
korupsi - yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan -
tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja
tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan
jika mahasiswa - sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang
merupakan pewaris masa depan - diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Keterlibatan
mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan
yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa
diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun
budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai
agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk
dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang
seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat
berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai
antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Buku Ajar
Pendidikan Antikorupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi
masing-masing. Bahan ajar dasar yang ditulis dalam buku ini terdiri dari
delapan bab, yaitu : (1) Pengertian Korupsi, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak
Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Antikorupsi, (5) Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional
Pencegahan Korupsi, (7) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan
Perundang-undangan, dan (8) Peran Mahasiswa dalam Gerakan Antikorupsi.
Di samping
delapan bab yang berisikan bahan ajar dasar, buku ini juga dilengkapi dengan
panduan pembelajaran yang berjudul Model Pembelajaran Matakuliah Antikorupsi
yang ditulis dalam bagian I, untuk memudahkan pengajaran Pendidikan
Antikorupsi.