BAB 3
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)
II. Tujuan & Nilai
- Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status & Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkanmodal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
sumber : http://imarookie.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar